Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Membuat SKCK Secara Online, Ketahui Syarat dan Ketentuannya




Dikutip dari laman Polri, SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan yang secara resmi diterbitkan langsung melalui fungsi intelkam oleh Polri untuk pemohon atau masyarakat.

Hal ini bertujuan untuk ada atau tidak ada catatan seseorang mengenai kegiatan kejahatan atau kriminalitas yang bersangkutan. Masa berlaku surat ini cukup lama, sekitar enam bulan sejak awal diterbitkan.

Apabila sudah melewati masa berlaku, anda dapat melakukan perpanjangan SKCK baik secara offline maupun online.

Pada umumnya SKCK digunakan untuk melamar pekerjaan, permohonan membuat visa, syarat melakukan pendaftaran CPNS, POLRI dan TNI.

Bagi anda yang memiliki kepentingan membuat SKCK tanpa antri lama, silahkan coba membuat SKCK secara online melalui situs Polri. Anda tetap harus mengambil dokumen fisik SKCK di kantor kepolisian sesuai domisili.


Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK Bagi WNA (Warga Negara Asing)

1. Siapkan surat permohonan dari lembaga yang mempekerjakan anda, sponsor atau perusahaan yang bertanggung jawab kepada WNA.

2. Fotokopi Paspor.

3. Siapkan juga fotokopi KTP serta surat nikah bila sponsor tersebut suami-istri yang WNI.

4. Siapkan fotokopi KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).

5. Siapkan fotokopi STM (Surat Tanda Melapor) dari pihak Kepolisian.

6. Siapkan juga fotokopi IMTA yang bisa anda dapat dari KEMENAKER RI.

7. Selain itu, anda juga diminta untuk menyiapkan Pas foto dengan latar belakang warna merah 4x6 cm sebanyak enam lembar. Diharapkan foto tersebut memakai pakaian yang sopan serta berkerah, muka jelas, bagi yang mengenakan hijab diminta untuk muka nampak jelas utuh di foto dan tidak mengenakan aksesoris.

Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK Bagi WNI (Warga Negara Indonesia)

1. Siapkan fotokopi KTP beserta KTP aslinya.

2. Siapkan Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga

4. Fotokopi Akte Kelahiran

5. Siapkan kartu identitas yang lain, bagi anda yang belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan KTP.

6. Selain itu, anda juga diminta untuk menyiapkan Pas foto dengan latar belakang warna merah 4x6 cm sebanyak enam lembar. Diharapkan foto tersebut memakai pakaian yang sopan serta berkerah, muka jelas, bagi yang mengenakan hijab diminta untuk muka nampak jelas utuh di foto dan tidak mengenakan aksesoris.


Cara Membuat SKCK Online

1. Silahkan anda kunjungi laman website skck.polri.go.id

2. Langsung saja anda klik pada Form Pendaftaran.

3. Anda diminta untuk mengisi formulir pendaftaran seperti keperluan dalam membuat SKCK, wilayah pembuatan SKCK sesuai KTP, alamat lengkap, cara bayar pembuatan SKCK dapat dilakukan secara tunai atau BRI Virtual Account dan isi atas nama rekeningnya. Selain itu, anda harus melengkapi data pribadi, pendidikan yang ditempuh, hubungan keluarga, ciri-ciri fisik, perkara pidana serta lampiran yang lain.

4. Selanjutnya anda unggah foto sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Anda harus membawa kode registrasi yang sudah keluar. Hal ini sebagai bukti untuk mengambil SKCK anda di kantor kepolisian.

6. Anda juga menyerahkan semua bukti telah melakukan pendaftaran ke Polsek serta scan sidik jari untuk tahap terakhir.

7. Selanjutnya anda hanya perlu menunggu beberapa saat proses terbitnya dokumen SKCK. Pastinya melalui online lebih cepat dan tidak perlu mengantri terlalu lama.


Cara Perpanjang SKCK Secara Online

1. Pastikan SKCK lama yang asli atau legalisir anda siapkan untuk memperpanjang SKCK, maksimal masanya telah habis sekitar 1 tahun.

2. Silahkan anda kunjungi laman website skck.polri.go.id

3. Langsung saja anda klik pada Form Pendaftaran.

4. Anda diminta untuk mengisi formulir pendaftaran seperti keperluan dalam membuat SKCK, wilayah pembuatan SKCK sesuai KTP, alamat lengkap, cara bayar pembuatan SKCK dapat dilakukan secara tunai atau BRI Virtual Account dan isi atas nama rekeningnya. Selain itu, anda harus melengkapi data pribadi, pendidikan yang ditempuh, hubungan keluarga, ciri-ciri fisik, perkara pidana serta lampiran yang lain.

5. Silahkan upload foto sesuai dengan ketentuannya serta lampirkan juga rumus sidik jari yang telah anda dapatkan dari Polres sesuai domisili.

6. Jika anda sudah memiliki sidik jari, maka tidak perlu mengurusnya ke Polres kembali.

7. Setelah selesai mengisi formulir anda akan mendapat bukti pendaftaran serta nomor yang akan anda gunakan untuk membayar SKCK. Pembayaran dapat anda lakukan secara online melalui Bank BRI dan bisa juga secara offline melalui kantor polisi pada loket pembayaran.

8. Pembayaran selesai, silahkan cetak tanda bukti.

9. Tanda bukti yang sudah dicetak digunakan untuk menerbitkan SKCK anda di kantor kepolisian.

Untuk biaya pembuatan SKCK sekitar Rp. 30.000 WNI, namun untuk WNA harus membayar biaya sebesar Rp. 60.000. Mudahkan langkah anda untuk mengurus SKCK secara online agar tidak memakan waktu terlalu lama.

Jika anda membuat SKCK online, pastikan anda scan terlebih dahulu dokumen yang telah ditentukan sesuai dengan syarat yang berlaku. Semoga artikel ini dapat memudahkan anda dalam membuat atau memperpanjang SKCK secara online. selamat mencoba!


Baca Juga:
Ana Bintang
Ana Bintang Belajar melalui tulisan dan menulis untuk berbagi kebaikan. Ambil baiknya dan buang buruknya. Bukankah kita manusia yang memiliki kekurangan dan kelebihan. Cobalah untuk saling melengkapi.